Cara Praktis Mengaktifkan NPWP Nonaktif dengan Panduan Coretax Secara Lengkap

Sabtu, 04 April 2026 | 11:32:09 WIB
Cara Praktis Mengaktifkan NPWP Nonaktif dengan Panduan Coretax Secara Lengkap

JAKARTA - Wajib pajak yang memiliki NPWP nonaktif kini dapat mengaktifkannya kembali melalui sistem coretax. 

Proses ini tidak memerlukan kunjungan ke kantor pajak, cukup login ke akun coretax. Setelah itu, pilih menu Portal Saya, klik Perubahan Status, dan pilih Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Pengisian kolom Alasan Pengaktifan Kembali menjadi langkah berikutnya. Wajib pajak harus mencentang Pernyataan dan menekan Simpan. Status NPWP kemudian aktif dan surat pengaktifan akan dikirim ke email atau dapat diakses di menu Dokumen Saya.

Setelah NPWP aktif kembali, wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Hal ini menegaskan bahwa pengaktifan kembali membawa tanggung jawab pelaporan pajak. Dengan begitu, wajib pajak tetap patuh pada ketentuan peraturan perpajakan.

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan

Wajib pajak yang baru mengaktifkan NPWP dapat mulai melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak berikutnya. Misalnya, NPWP diaktifkan kembali pada Maret 2026. Apabila status NPWP nonaktif sepanjang 2025, pelaporan SPT Tahunannya akan berlaku untuk tahun pajak 2026.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, jatuh tempo paling lambat 31 Maret setiap tahun. Untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 30 April.

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Orang pribadi dikenai denda Rp100.000, sedangkan badan Rp1 juta. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan pajak.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT tetap jatuh pada batas waktu yang diatur UU KUP. Namun, tahun ini diberikan relaksasi terkait penggunaan coretax. Relaksasi memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT lebih dari batas waktu tanpa dikenai sanksi administratif.

Relaksasi berlaku hanya selama satu bulan, hingga 30 April 2026. Setelah periode tersebut, sanksi administrasi berupa denda dan bunga tetap diberlakukan. Dengan demikian, wajib pajak disarankan untuk segera melaporkan SPT agar terhindar dari denda.

Langkah Tepat Agar NPWP Tetap Aktif

Memastikan NPWP tetap aktif penting untuk menghindari permasalahan administrasi. Wajib pajak perlu rutin memantau status NPWP melalui coretax. Bila NPWP nonaktif, segera lakukan pengaktifan kembali sesuai prosedur.

Langkah ini juga membantu menjaga kepatuhan pajak secara menyeluruh. Dengan NPWP aktif, wajib pajak bisa melaporkan SPT tepat waktu. Proses pengaktifan dan pelaporan yang teratur mencegah terjadinya sanksi.

Manfaat Mengaktifkan NPWP Nonaktif

Aktifnya NPWP membuka kembali akses wajib pajak ke layanan perpajakan. Selain itu, pelaporan SPT menjadi legal dan sesuai ketentuan. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang sebelumnya tertunda.

Pengaktifan NPWP nonaktif adalah langkah strategis untuk memastikan kepatuhan dan kenyamanan administrasi pajak. Dengan memahami prosedur dan relaksasi yang tersedia, wajib pajak dapat memanfaatkan sistem coretax secara optimal. Proses ini memudahkan pengelolaan kewajiban pajak secara aman dan efisien.

Terkini